Bagaimana Pekerjaanku?

Dengan perawatan dan dukungan yang tepat, banyak orang yang hidup dengan HIV dapat menjalani kehidupan normal dan sehat, termasuk memiliki pekerjaan. Sebagian besar dari mereka dapat terus bekerja di pekerjaan mereka saat ini.

Karena masih banyak informasi hoax yang beredar, bahwa HIV menular melalui udara, duduk bersama, maka tak jarang ODHA masih mendapatkan diskriminasi di tempat kerja. Bahkan tidak sedikit ODHA yang dipecat dengan alasan yang dibuat-buat.

Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) RI nomor 68 tahun 2004, pengusaha dilarang untuk melakukan tes HIV secara wajib dan digunakan untuk persyaratan dalam rekrutmen calon pekerja dan untuk menentukan kelanjutan status hubungan kerja karyawan.

Tapi, pengusaha tetap boleh melakukan tes HIV terhadap para karyawannya, dengan catatan :

  • Bersifat sukarela dan atas persetujuan karyawan yang bersangkutan
  • Pemilik badan usaha memberikan konseling sebelum dan sesudah tes HIV
  • Pemilik badan usaha menjamin kerahasiaannya dan tidak boleh membocorkan rahasia tersebut dalam situasi seperti apapun, dan
  • Tidak boleh digunakan untuk persyaratan rekrutimen dan menghentikan status hubungan kerja karyawan.

 

Di dalam KEPMEN NO. KEP.68/MEN/IV/2004 tentang ‘Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di Tempat Kerja’, pasal 2 yang berbunyi:

  1. Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
  2. Untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengusaha wajib:
  • mengembangkan kebijakan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS;
  • mengkomunikasikan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan cara menyebarluaskan informasi dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
  • memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh dengan HIV AIDS dari tindak perlakuan diskriminatif;
  • menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) khusus untuk pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.

(Sumber: liputan6.com)

Jika kamu baru saja terdiagnosa HIV+, sebaiknya bergabung dengan kelompok pendukung sebaya (support group) agar kamu tidak merasa sendirian ya #SahabatOBS. Kamu dapat bergabung dengan group Telegram #OBS untuk saling sapa dengan sesama komunitas terdampak HIV.

<– Klik gambar di samping ini untuk gabung di group orang-orang kece 😀

 

 

 

 

 

Gimana, #SahabatOBS sudah pusing belum? Jangan pusing duluan, ayo pelajari hal lainnya: